Para pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia tentunya patut diberikan apresiasi sekaligus jaminan kesejahteraan meski sudah tak bekerja lagi. Bentuk perlindungan tersebut berupa kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan. Memiliki jaminan tersebut tentunya menawarkan sederet manfaat perlindungan ketenagakerjaan untuk masa mendatang. Mari cari tahu apa saja manfaat yang ada di balik setiap jaminan.
Jenis Jaminan dan Manfaatnya
Jaminan ketenagakerjaan di Indonesia bisa terbagi ke dalam beberapa jenis meliputi manfaat yang diterimanya. Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini tiga manfaat Bukan Penerima Upah (BPU) yang berlaku :
- Jaminan Hari Tua
Sesuai nama programnya, jaminan ini menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi pesertanya berupa uang tunai ketika mereka pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Sementara itu, besaran dana yang diterima sesuai akumulasi iuran terbayar dan hasil pengembangan JHT.
Jaminan tersebut bakal dibayarkan sekaligus dengan kondisi peserta :
- Berusia 56 tahun
- Mengundurkan diri atau tidak bekerja
- Meninggalkan Indonesia
- Pemutusan hubungan kerja
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Jika anda ingin mengambil sebagian uang JHT tetap bisa dilakukan dengan catatan persentase klaim yang diambil sebesar 10% bagi yang masuk masa pensiun, dan 30% untuk peserta dengan masa kepesertaan setidaknya 10 tahun dan diambil 1 kali.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Musibah bisa kapan saja menimpa pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan manfaatnya berupa uang atau pelayanan kesehatan yang diakibatkan penyakit dari lingkungan kerja maupun kecelakaan kerja.
Adapun manfaat yang diberikan pada jaminan ini mulai dari :
- Biaya perawatan tanpa batas
- Layanan perawatan ke rumah
- Santunan meninggal sebanyak 48x upah
- Santunan cacat total tetap sebanyak 56x upah
- Santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100% dalam 12 bulan pertama, 50% bulan berikutnya sampai sembuh
- Beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta (untuk 2 orang anak)
- Jaminan Kematian
Para ahli waris dari pekerja akan mendapatkan manfaat uang tunai atas peserta ketenagakerjaan yang meninggal dunia selain akibat penyakit dari tempat kerja atau kecelakaan kerja.
Tidak hanya uang tunai, jaminan kematian ini meliputi beberapa santunan lainnya, seperti :
- Santunan kematian
- Biaya pemakaman
- Santunan berkala selama 24 bulan
- Beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta (untuk 2 orang anak)
Total dari ketiga santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta.
Kesimpulan
Itu dia sejumlah manfaat perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja dan keluarga peserta akan mendapatkan beberapa jaminan untuk kesejahteraan sosial ekonomi jika peserta sudah tidak bekerja lagi.
Mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga Jaminan Kematian diharapkan dapat bermanfaat serta membuat para pekerja dan keluarganya menjalani kehidupan yang tetap sejahtera hingga di masa mendatang.