Sandra, sebut saja begitu, resah hari-hari ini.
Perempuan 45 tahun asal Surabaya itu tak tenang lantaran sudah memegang tiket pesawat tanggal 19 Agustus 2022 untuk ke Jerman, namun hingga dua hari lalu visanya tak kunjung keluar.
Ia juga harus mendapat pengesahan (endorsement) paspor yang tanpa tanda tangan dari kantor imigrasi.
Penolakan pemerintah Jerman terhadap menjadi pemicu orang yang hendak ke luar negeri memohon pengesahan.
Jerman menolak paspor paspor baru Indonesia dengan alasan tanpa tanda tangan yang dinilai tidak sesuai standar.
Situs resmi Kedutaan Besar Jerman menjelaskan bahwa pengesahan daei kantor imigrasi tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tangan.
Hal ini mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses lebih lanjut.
Meski demiikian, kedubes Jerman juga menjelaskan bahwa jika terdapat perubahan situasi, mereka akan segera memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Jalan Keluar Akibat masalah ini, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan akan bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat mengajukan pengesahan.
Divisi Keimigrasian memerintahkan agar seluruh Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi.
Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan sebenarnya telah diterbitkan Ditjen Imigrasi tanpa kolom tanda tangan sejak 2019.
Alasannya demi pertimbangan efisiensi.
Laman resmi Ditjen Imigrasi RI, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke International Civil Aviation Organization Public Key Directory atau ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenal luas di semua negara di dunia.
Untuk mengatasi masalah dengan Jerman, Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
MUHAMMAD SYAIFULLOH