Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikenal dengan kebijakan yang selalu memperjuangkan kepentingan buruh. Hal ini terbukti dari dua kali Anies berhasil memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Pertama, Anies memenuhi tuntutan buruh untuk merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Namun, keputusan tersebut berujung pada gugatan dan Anies pun kalah di pengadilan. Belakangan, Anies kembali memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Pada awalnya, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 0,8 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November tahun lalu. Namun, angka kenaikan tersebut menuai kritik dari para buruh, yang berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI sebagai bentuk protes.
Dalam pertemuan dengan massa buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021, Anies mengakui bahwa kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil. Namun, Anies mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Belakangan, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan revisi tersebut, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
Namun, langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 mendapat protes dari pemerintah pusat dan pengusaha. Kementerian Tenaga Kerja menilai keputusan Anies tersebut bertentangan dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengatakan bahwa keputusan Anies tersebut akan memberikan beban berat bagi pengusaha di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi.
Namun, di sisi lain, keputusan Anies ini mendapat dukungan dari kalangan pekerja dan serikat pekerja. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta, misalnya, menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.
Namun, kenaikan UMP tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan. Kenaikan UMP dapat berdampak pada inflasi dan juga pada daya saing industri. Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran kenaikan UMP, pemerintah dan pengusaha perlu melakukan kajian yang matang terkait dengan dampak kenaikan UMP tersebut.
Dalam kajian tersebut, perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta kemampuan sektor industri dalam menyerap biaya produksi yang semakin meningkat akibat kenaikan UMP. Kajian tersebut juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki tingkat ketimpangan sosial yang tinggi, Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu mengedepankan kesejahteraan rakyatnya, termasuk kesejahteraan buruh. Dengan dukungan dari buruh dan masyarakat Jakarta secara umum, Anies Baswedan memiliki peluang yang baik untuk menjadi calon presiden terkuat pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai kesimpulan, kenaikan UMP memang merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, keputusan terkait besaran kenaikan UMP harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian secara keseluruhan.